Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Warga RI Kecanduan Judi Online, Menkominfo: Blokir Saja Tak Cukup
    Insight News

    Warga RI Kecanduan Judi Online, Menkominfo: Blokir Saja Tak Cukup

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 April 2024Updated:19 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah akan membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online. Nantinya satgas ini akan menyusun rencana strategis untuk membasmi fenomena yang telah menjerat warga RI. 

    “Jadi dalam waktu seminggu, Pak Presiden sudah menyampaikan nanti dikoordinasikan oleh pak Menko Polhukam,” kata Menteri Kominfo Budi Arie, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Saat ditanya soal rencana regulasi, dia meminta masyarakat menunggu. Pemerintah akan merumuskan langkah penuntasan penyelesaian judi online ini.

    Budi Arie juga belum membocorkan struktur satgas tersebut. Namun dia memastikan langkahnya bukan hanya terkait blokir.

    Pemblokiran judi online masih terus dilakukan. Budi Arie mengatakan selama dia menjadi Menkominfo dalam 8 bulan sudah 1,6 juta konten judi diturunkan.

    “Tapi kan bukan cuma itu, takedown itu kan salah satu langkah. Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” jelas dia.

    Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam satgas mulai dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Semuanya memiliki fungsi dan tugas masing-masing.

    Sebab menurutnya, pemberantasan itu tidak bisa satu pihak saja. Semua harus terlibat untuk menyelesaikan masalah ini.

    “Kan ada aspek, kalau di Kominfo kan nutup aja ya, blokir rekening sudah ada OJK, blokir rekening itu harus membekukan rekening itu sudah urusan penegakan hukum, jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja, enggak bisa, kita cuma takedown saja,” ungkap Budi Arie.



    High Technology Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.