Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Warga Jepang Tuntut Ganti Rugi karena Efek Samping Vaksin Covid
    Inspiring You

    Warga Jepang Tuntut Ganti Rugi karena Efek Samping Vaksin Covid

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman18 April 2024Updated:18 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Wabah Covid-19 memang sudah lewat, namun bencana kesehatan tersebut masih meninggalkan sejumlah masalah. Baru-baru ini, sekelompok masyarakat di Jepang meminta kompensasi kepada pemerintah pusat karena dinilai sudah menyebarkan kerugian terkait vaksin virus corona karena tidak mempublikasikan efek sampingnya.

    Mengutip laporan media Jepang NHK, masyarakat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Rabu (17/4). Ke-13 penggugat tersebut merupakan anggota keluarga dari 8 orang yang meninggal setelah divaksinasi dan 5 orang mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin tersebut.

    Penggugat mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui risiko vaksin virus corona karena pemerintah mempromosikan inokulasi melalui berbagai media, tetapi tidak mempublikasikan efek samping yang dilaporkan oleh institusi medis.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Penggugat juga mengklaim bahwa pemerintah gagal mengambil tindakan yang memadai terhadap orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin.

    Jepang memiliki program bantuan, berdasarkan Undang-Undang Imunisasi, untuk melindungi warganya apabila mereka mengalami gangguan kesehatan setelah menerima vaksin virus corona. Pemerintah menanggung biaya pengobatan jika ditentukan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang dapat disangkal antara kerusakan kesehatan seseorang dan inokulasi. Uang tunai sekaligus diberikan jika terjadi kematian.

    Sebanyak 8 orang yang meninggal dan 5 orang yang mengklaim mengalami gangguan kesehatan telah disertifikasi memenuhi syarat untuk menerima manfaat dalam program bantuan.

    Penggugat meminta ganti rugi sejumlah 91 juta yen, atau sekitar Rp9,5 miliar.

    Kawano Akiko, yang suaminya meninggal dua hari setelah mendapat vaksin, mengatakan dalam konferensi pers bahwa pemerintah mengabaikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh vaksin dan gagal memberi tahu masyarakat tentang risikonya. Dia menambahkan, media juga gagal meliput masalah ini dan membuat kerugian yang ditimbulkan tampak tidak signifikan. Kawano mengatakan suaminya pasti putus asa dan dia ingin pemerintah mengambil tanggung jawab.

    Kementerian Kesehatan menolak berkomentar dan mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan tersebut.



    Artikel Selanjutnya


    6 Langkah Menabung Gaya Orang Jepang, Auto Kaya!

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.