Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Vaksin Covid-19 Diperpanjang Masa Kadaluwarsanya, Kok Bisa?
    Insight News

    Vaksin Covid-19 Diperpanjang Masa Kadaluwarsanya, Kok Bisa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Maret 2022Updated:24 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah vaksin Covid-19 diperpanjang masa kadaluwarsanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan alasan dibalik perpanjangan tersebut.

    Dalam keterangannya, BPOM menerangkan mengenai penetapan batas kadaluwarsa yang telah sesuai pedoman uji stabilitas yang berlaku internasional. Hal tersebut ditetapkan dari data uji stabilitas. Batas kadaluwarsa tersebut dihitung sejak tanggal produksi, ungkap BPOM.

    “Sesuai dengan pedoman uji stabilitas yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi,” tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Rabu (23/2/2022).

    BPOM menambahkan batas kadaluwarsa itu bisa diperpanjang. Dengan catatan jika sudah ada update dan uji stabilitas yang hasilnya memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan. Menurut lembaga itu, perpanjangan kadaluwarsa bisa diajukan oleh industri farmasi yang menyerahkan pembaruan data tersebut.

    “Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan. Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut,” jelas BPOM.

    “Badan POM melakukan pengawalan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap obat dan vaksin yang diedarkan di Indonesia, termasuk penetapan batas kedaluwarsa obat dan vaksin berdasarkan pedoman uji stabilitas yang berlaku secara Internasional”.

    BPOM mengatakan masa simpan untuk vaksin Covid-19 yang mengantongi izin EUA (emergency use authorization) saat pandemi masih singkat. Ini dikarenakan data hasiil uji stabilitas saat pengajuan izin masih dalam jangka waktu terbatas.

    Uji stabilitas masih dieruskan, dengan begitu mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang. BPOM menjelaskan memberikan batas kadaluwarsa vaksin dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas.

    “Dengan demikian, semua vaksin COVID-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 (tiga) bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 (enam) bulan pada saat pemberian EUA. Jika terdapat data baru, Badan POM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA,” kata BPOM.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/npb)


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.