Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»UU Pelindungan Data Pribadi Sah Berlaku, Lembaga Masih Digodok
    Insight News

    UU Pelindungan Data Pribadi Sah Berlaku, Lembaga Masih Digodok

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 Oktober 2024Updated:17 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini (17/10/2024). Pemberlakuan aturan itu setelah diundangkan 2022 lalu.

    “Tanggal 17 itu kan berarti masa krisis sudah habis, maka undang-undang PDP berlaku dengan penuh,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir ditemui di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

    Sementara itu untuk lembaga pengampu data pribadi masih digodok. Hokky menjelaskan masih menunggu harmonisasi untuk aturan membentuk lembaga tersebut.

    Terkait penegakkan aturan, Hokky menjelaskan sudah dilakukan. Menurut pengakuannya sudah ada beberapa kasus penuntutan hingga penutupan akses, namun dia tak merinci kasus tersebut.

    “Ada masa peralihan itu kita manfaatkan untuk mematangkan RPP dan perpres untuk lembaga dan kita masih tunggu sekarang,” jelasnya.

    Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai tanpa lembaga PDP akan sulit mengimplementasi aturan dalam undang-undang. Sebab lembaga menjadi kunci untuk menegakkan kepatuhan standar dan kewajiban pelindungan data pribadi.

    Salah satu yang bisa dilakukan lembaga adalah menjamin adanya perlindungan untuk hak para subjek data.

    Menurut ELSAM, lembaga itu idealnya sebuah otoritas yang independen. Namun juga perlu disasari adanya proses politik yang akhirnya menempatkan lembaga menjadi instansi pemerintah.

    “Oleh karenanya, idealnya lembaga ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran,” jelas ELSAM.

    “Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP, yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden,” ungkap ELSAM menambahkan.

    (npb/wur)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menkominfo: Bisnis Data Center Beri RI Peluang Cuan USD 3,37 M





    Next Article



    3 Strategi Kominfo Wujudkan Pemerataan Digital di Indonesia



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.