Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»UU PDP Segera Disahkan, Wasit Data Bocor Tetap Kominfo?
    Insight News

    UU PDP Segera Disahkan, Wasit Data Bocor Tetap Kominfo?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 September 2022Updated:9 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Selangkah lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, kemarin Rabu (7/9), aturan tersebut diputuskan dibawa ke tingkat paripurna.

    Mengenai kelanjutan RUU PDP ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan aturan tersebut mengatur banyak hal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di samping mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian cabang kekuasaan eksekutif di bawah Presiden.

    UU PDP nantinya juga mengatur kewajiban atau sanksi bagi tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.

    “Sanksinya tentu jauh lebih berat dibandingkan sanksi yang ada saat ini. Sanksi yang ada dalam bentuk tindak pindana atau denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan koorporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Johnny di rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

    Terkait tata kelola, dia menyebut akan diatur sesuai amanat Undang-Undang yakni ke dalam Peraturan Pemerintah (PP)

    Lebih lanjut Johnny menjelaskan bahwa tata kelolanya merupakan bagian kekuasaan cabang eksekutif yang berada dan bertangung jawab kepada presiden.

    “Nanti Pak Presiden [Jokowi] akan menentukan lembaga itu ada di mana, apakah di salah satu kementerian lembaga, atau dibentuk lembaga yang baru, ” jelas dia.

    Namun, umumnya yang akan mengelola berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. “Tapi kembali lagi, itu menjadi wewenang Presiden yang akan memutuskan.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kacau! Gegara Ini, 460.000 Data Pribadi Orang Jepang Hilang

    (dem)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.