Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Umat Muslim Bayar Zakat Bisa Online, Lewat Situs Ini
    Insight News

    Umat Muslim Bayar Zakat Bisa Online, Lewat Situs Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 April 2023Updated:20 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Membayar zakat kini semakin mudah dengan adanya pengembangan teknologi digital. Ada banyak aplikasi aman yang menyediakan layanan pembayaran zakat.

    Pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi masyarakat muslim. Dilansir Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat sebagai salah satu rukun Islam diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

    Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selama Ramadhan seperti saat ini, masyarakat Islam harus mengeluarkan Zakat Fitrah (zakat al-fitr). Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadhan.

    Syarat untuk zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

    Dengan berbagai perkembangan teknologi digital, berikut aplikasi dan website yang menyediakan layanan pembayaran zakat:

    1. Dompet Dhuafa

    Membayar zakat melalui Dompet Dhuafa, dapat dilakukan melalui situs digital.dompethuafa.org.

    2. Rumah Zakat

    Untuk membayar zakat melalui Rumah Zakat dapat dilakukan melalui rumahzakat.org.

    3. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

    Menyalurkan zakat melalui Baznas dapat dilakukan dengan mengunjungi donasi.baznas.go.id.

    4. Kitabisa

    Untuk berzakat melalui situs penyedia jasa donasi umum ini, dapat dilakukan melalui situs kitabisa.com.

    5. Zakat Kita

    Zakat Kita layanam zakat yang dapat diunduhelalui Google Play Store. Aplikasi ini dibuat oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat.

    6. BRImo

    Para nasabah BRI BritAma, juga dapat membayar zakat secara online melalui layanan BRImo. Berikut cara donasi dan bayar zakatnya:

    – Pertama, pastikan nasabah sudah menjadi nasabah Tabungan BRI BritAma dan mengunduh aplikasi BRImo

    – Kemudian, buka aplikasi BRImo yang sudah terpasang di ponsel

    – Lalu, pilih fitur ‘Lainnya’ di halaman muka aplikasi

    – Setelah itu nasabah bisa memilih ‘Donasi’

    – Selanjutnya, silakan pilih produk donasi

    – Kemudian pilih jenis donasi (Zakat, Infaq atau Qurban) dan masukan nominal yang diinginkan

    – Langkah selanjutnya, melakukan pembayaran.


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.