Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tren Warga Utang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD Dulu Bilang ini
    Insight News

    Tren Warga Utang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD Dulu Bilang ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Juli 2023Updated:11 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana, Mahfud MD pernah buka suara soal masyarakat yang terlanjur meminjam ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Ucapan ini jauh sebelum munculnya tren warga yang sengaja meminjam uang ke platform tidak resmi itu.

    Usai rapat soal penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal tahun lalu, Mahfud mengatakan pinjol ilegal merupakan platform tidak sah. Dia beralasan karena layanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektid dan subyektif, seperti yang diatur dalam hukum perdata.

    “Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Mahfud memastikan pemerintah beserta penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol. Yakni dengan ancaman hukum pidana.

    Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan pada mereka yang terlanjur meminjam dan dipaksa membayar untuk tidak melakukannya.

    “Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

    Fenomena masyarakat yang masih menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal memang sudah sering terdengar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan baru-baru ini muncul tren mereka yang memilih berutang lewat platform tidak resmi tersebut.

    “Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica ‘Kiki’ Widyasari.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga baru saja merilis daftar pinjol ilegal. Per bulan Juli 2023 jumlah layanan tidak resmi itu mencapai 429 entitas.



    Artikel Selanjutnya


    Video: Pinjol: Antara Anugerah dan Musibah?

    (npb/npb)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.