Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tragis! Ada Orang Utang ke 40 Pinjol, OJK Bongkar Modusnya
    Insight News

    Tragis! Ada Orang Utang ke 40 Pinjol, OJK Bongkar Modusnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Februari 2023Updated:18 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada seseorang yang meminjam uang di lebih dari 40 penyedia pinjaman online (pinjol). Ini semua dilakukan dalam waktu singkat, yakni satu minggu.

    Temuan itu berasal dari aduan seseorang saat meminjam ke layanan fintech. Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut. Menurut laporan, orang tersebut meminta bantuan OJK untuk mencarikan solusi dari masalahnya.

    “Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara seperti dikutip dari YouTube infobanktv pada 2021 lalu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tirta juga menyinggung kemudahan meminjam di pinjol. Yakni hanya dengan beberapa sentuhan dalam aplikasi bersama dengan syarat yang mudah. Setelah itu pinjaman juga bisa langsung cair dengan cepat.

    Namun, kemudahan itu juga jadi jebakan. Masyarakat yang meminjam di luar batas kemampuan akan tidak bisa mengembalikan dan terlilit utang dalam jumlah besar. Belum lagi dengan potensi berhadapan dengan debt collector.

    “Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” jelas Tirta Segara.

    Selain itu, perlu diingat bunga yang ditawarkan para layanan pinjol sangat besar. Bunga maksimalnya 0,4% per hari atau satu bulan menjadi 12%.

    Jumlah itu berbeda jauh dengan kredit perbankan. Bunga kredit yang dibebankan pada nasabah mencapai 24% per bulan.

    Memang bedanya, meminjam di bank tak akan semudah pinjol. Nasabah harus memenuhi sederet persyaratan untuk disetujui meminjam.

    Tapi, ingat sebelum meminjam di pinjol pikirkan lebih dulu risiko.

    Jangan lupa untuk menimbang kemampuan membayar cicilan utang. Dengan begitu diharapkan tidak akan terjebak dalam lilitan utang yang sulit untuk diselesaikan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Pinjaman Macet 48% Disorot OJK, TaniFund Angkat Suara

    (dce)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.