Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tok! Menkominfo Teken Surat Edaran AI Agar Tak Bikin Kacau
    Insight News

    Tok! Menkominfo Teken Surat Edaran AI Agar Tak Bikin Kacau

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Desember 2023Updated:22 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

    Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (22/12/2023).

    SE tunjukkan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artificial, juga bagi para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.

    Budi berharap para pihak terkait dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya. Khususnya dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal mengenai AI.

    Beberapa kebijakan dalam SE ini diantaranya mengenai nilai etika AI. Di mana surat edaran menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.

    Kedua, pelaksanaan nilai etika. Pada bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam SE dapat melaksanakan nilai etika melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan

    Juga bagi para penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan dan pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna

    Selanjutnya tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Pada bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam SE mampu mewujudkan tanggung jawab, pengembangan dan pemanfaatan AI. Dan terakhir perlunya adanya manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

    Budi menegaskan bahwa surat edaran tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

    “Sebagai informasi dalam waktu dekat , kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum,” ungkap Budi.

    “Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.” pungkasnya.

     



    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Jerat Driver Ojol di RI, Menkominfo Beberkan Data

    (fab/fab)


    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.