Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Ditutup, Begini Cara Belanja Online di WhatsApp
    Insight News

    TikTok Shop Ditutup, Begini Cara Belanja Online di WhatsApp

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 November 2023Updated:1 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan WhatsApp mengantongi izin sebagai Social Commerce. Ini membuat platform tersebut hanya bisa mempromosikan atau iklan bisnis di dalam platformnya.

    Dalam Permendag 31 tahun 2023 dijelaskan beberapa syarat untuk platform menjadi Social Commerce. Misalnya pada Pasal 1 ayat (17), Social Commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

    Social Commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi dalam platform. Ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (3).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam WhatsApp Business Summit di Jakarta, Rabu (1/11/2023), diketahui WhatsApp Business menghadirkan pengalaman berbelanja di dalam platform. Namun WhatsApp tidak menyediakan transaksi di dalamnya.

    Salah satu yang dicontohkan adalah WhatsApp Business milik Alfagift. Pengguna bisa memilih barang dan memesannya secara langsung menggunakan WhatsApp.




    Foto: WhatsApp Business
    WhatsApp Business

    Selain memilih barang, pengguna juga bisa menentukan tempat pengantaran. Namun pembayaran dilakukan di luar aplikasi WhatsApp.

    CNBC Indonesia ikut mencoba membeli barang melalui akun tersebut. Pembayaran tidak dilakukan di dalam platform melainkan dibawa ke website Alfagift, di mana terdapat beberapa opsi dari e-Wallet dan transfer.

    Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan WhatsApp memiliki izin sebagai Social Commerce. Dia juga menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang adil untuk berdagang.

    Zulhas menjelaskan WhatsApp akan bertindak sebagai platform yang mempromosikan bisnis. Platform pesan instan itu tak akan bertindak juga sebagai penjual.

    “Saya kira WhatsApp adanya di sini (Social Commerce), lebih adil,” ungkapnya.

    Dia juga mengingatkan WhatsApp untuk terus menjadi Social Commerce. “Enggak usah ikut buka warung,” ujar Zulhas.



    Artikel Selanjutnya


    Bu Rudy Curhat Diejek Jadul, Kini Jualan Sambal Pakai Ini

    (npb/npb)


    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.