Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Belum 100% Penuhi Aturan Kemendag, Ini Penjelasannya
    Insight News

    TikTok Shop Belum 100% Penuhi Aturan Kemendag, Ini Penjelasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Maret 2024Updated:5 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok Shop saat ini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

    Untuk diketahui, back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.

    “Sekitar 2 minggu yang lalu, saya bilang masih kurang 25% lagi untuk (TikTok Shop) sesuai dengan aturan Permendag 31/2023. Nah sekarang tinggal 13% (atau sudah 87% mematuhi),” lanjutnya.

    Adapun dalam Permendag 31/2023, melarang adanya transaksi jual beli di media sosial, seperti TikTok Shop sebelumnya. Namun, Isy menyebut pihak TikTok Shop dan Tokopedia saat ini tengah berupaya melakukan pemindahan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna, sehingga prosesnya dibuat secara sederhana, dengan melalui back end engineer.

    Dia menilai hal itu sah-sah saja, lantaran tidak melanggar aturan terkait. Isy menjelaskan, dalam proses transaksinya, tampilan utama atau front end engineer masih di aplikasi TikTok, namun untuk proses back end-nya sendiri semua sudah ada di Tokopedia.

    “Boleh-boleh saja, karena memang back endnya itu tetap di Tokopedia, tetap pisah kan. Yah memang dilihat kasat mata masih di aplikasi yang sama, itu karena janjinya mereka tidak mau mengganggu pengguna ketika bayar, nggak mau jump out,” terang dia.




    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.