Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Teten Minta Instagram Blokir Akun Jual Barang Bekas Impor
    Insight News

    Teten Minta Instagram Blokir Akun Jual Barang Bekas Impor

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Oktober 2023Updated:30 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan timnya bertemu dengan Instagram karena menemukan akun yang berjualan produk baju bekas impor. Pihaknya telah meminta platform untuk memblokir akun itu karena aktivitas yang ilegal.

    “Karena kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal. Nah kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu, karena itu kan enggak boleh,” kata Teten ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

    Namun, Teten mengatakan Instagram merasa tak punya tanggung jawab menurunkan itu. Sebab, perusahaan bertindak sebagai platform.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Tapi Instagram merasa mereka tidak punya tanggung jawab untuk itu, karena itu kan bukan Instagram-nya, mereka hanya sediakan sebagai platform,” jelas Teten.

    Menurutnya, penjualan pakaian bekas ilegal melalui e-commerce dan media sosial bisa berdampak besar. Munculnya penjual tersebut juga bukan kali pertama ditemukan di Instagram.

    Sebelumnya, di Google juga telah ditemukan. Namun, Teten mengatakan raksasa mesin pencarian langsung menurunkan konten itu dari platformnya.

    “Nah waktu itu kita imbau Google, mereka turunkan, tidak ada lagi yang menjual atau mempromosikan pakaian bekas ilegal,” ungkap dia.

    Platform punya tanggung jawab penuh dengan konten yang ada di dalam platform. Menurutnya, Instagram harus mulai menerapkan etika tersebut.

    Meski belum ada aturannya, tapi pemerintah ingin ada komitmen dari platform karena berbisnis di Indonesia. Sebab, menjual barang bekas selundupan ada pidana dan ilegal.

    “Nah menjual barang seludupan itu ada pidananya, jadi kita ingin mereka punya komitmen itu. Perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” jelas Teten.


    Artikel Selanjutnya


    Syarat dan Cara Mendapatkan Centang Biru di Instagram

    (npb/npb)


    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.