Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Terungkap! Obat Sirup yang Tewaskan 200 Anak 99% Beracun
    Inspiring You

    Terungkap! Obat Sirup yang Tewaskan 200 Anak 99% Beracun

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman14 Oktober 2023Updated:14 Oktober 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sebuah produsen obat di Indonesia disebut menggunakan bahan kimia dengan konsentrasi racun hingga 99% dalam 70 batch obat, hal ini terungkap dari tuntutan jaksa dalam pengajuan pengadilan. Sirup obat batuk adalah salah satu produk yang dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak pada tahun lalu.

    Dilansir Economic Times, salah satu produsen obat di Indonesia dengan produk sirup obat batuknya termasuk di antara produk yang menyebabkan kematian lebih dari 200 anak pada tahun lalu, menggunakan bahan-bahan dengan konsentrasi toksin hingga 99% dalam 70 batch obatnya, kata jaksa dalam berkas pengadilan.

    Tuduhan terhadap produsen obat Afi Farma diajukan di pengadilan di Kediri, provinsi Jawa Timur, tempat perusahaan tersebut bermarkas, dan Reuters adalah pihak pertama yang melaporkan tuduhan bahwa perusahaan tersebut menggunakan bahan-bahan yang sangat beracun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kasus kriminal ini terjadi ketika ada upaya dunia untuk memperketat pengawasan rantai pasokan obat-obatan terlarang. Hal ini terjadi setelah gelombang keracunan akibat sirup obat batuk yang terkontaminasi yang menewaskan puluhan anak di negara-negara seperti Gambia dan Uzbekistan.

    Dua batch propilen glikol, bahan dasar utama obat-obatan berbentuk sirup yang diterima Afi Farma dari Oktober 2021 hingga Februari 2022 dan digunakan dalam obat batuknya, mengandung 96% hingga 99% zat beracun, etilen glikol (EG), terungkap dari lembar dakwaan dalam kasus tersebut dalam pengajuan pengadilan yang tidak bertanggal.

    Saat ditanya siapa yang melakukan pengujian dan bagaimana caranya, jaksa Ikhsan Nasrulloh mengatakan kepada Reuters bahwa hal itu dilakukan polisi tahun lalu.

    Pengacara Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan kepada Reuters bahwa tidak ada tuduhan keracunan yang disengaja terhadap perusahaan tersebut, dan menambahkan bahwa regulator obat Indonesia, BPOM, tidak mewajibkan produsen obat untuk melakukan pengujian ketat terhadap bahan-bahannya.

    Dia mengatakan peraturan BPOM tahun 2018 mengizinkan produsen obat untuk menggunakan tes yang dilakukan oleh pemasok bahan baku, dan mengharuskan mereka hanya melakukan “tes identifikasi” yang tidak mengatur pengujian toksisitas.

    BPOM tidak segera menanggapi permintaan komentar.

    Afi Farma adalah satu dari empat perusahaan yang didakwa oleh polisi Indonesia dalam penyelidikan pasokan sirup obat batuk tercemar, dan kasusnya akan disidangkan pada 18 Oktober.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan batas aman untuk racun EG dan dietilen glikol (DEG) yang diketahui tidak lebih dari 0,10%, berdasarkan standar global.

    Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengadopsi batasan tersebut dalam pedoman standar obat tahun 2020.

    EG digunakan antara lain dalam pembuatan penghilang lapisan es untuk mobil. Jika tertelan, dapat menyebabkan cedera ginjal akut.

    Baik EG maupun DEG dapat menggantikan propilen glikol oleh produsen yang tidak bermoral karena harganya kurang dari setengah harga, kata beberapa pakar obat kepada Reuters.

    Izin Afi Farma untuk membuat obat dicabut akhir tahun lalu dan produknya ditarik dari peredaran karena melanggar aturan produksi.

    Empat pejabat perusahaan, termasuk kepala eksekutif dan manajer kendali mutu, telah ditangkap dan didakwa melakukan kelalaian karena “secara sadar” tidak menguji bahan-bahan tersebut, meskipun memiliki sarana dan tanggung jawab untuk melakukannya, menurut lembar dakwaan.

    Sebaliknya mereka mengandalkan sertifikat yang diberikan oleh pemasok mengenai kualitas dan keamanan produk. Kini jaksa menuntut hukuman penjara hingga sembilan tahun bagi para pejabat tersebut, menurut lembar dakwaan.

    Afi Farma membantah tudingan tersebut melalui kuasa hukumnya.

    Regulator obat dalam negeri BPOM sebelumnya mengatakan beberapa pihak dalam rantai pasokan obat telah mengeksploitasi kesenjangan dalam aturan keamanan dan produsen obat tidak melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap bahan mentah yang digunakan.

    Kontaminasi ini telah memicu penyelidikan kriminal, tuntutan hukum, dan peningkatan pengawasan peraturan di seluruh dunia.

    Bulan lalu Reuters melaporkan bahwa beberapa produsen obat India yang terlibat tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah membeli bahan-bahan berkualitas farmasi atau menguji obat-obatan mereka untuk mengetahui adanya racun.


    Artikel Selanjutnya


    7 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anak Pendek, Perhatikan Ayah-Bunda

    (fsd/fsd)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.