Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Terungkap! Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di RI
    Insight News

    Terungkap! Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 September 2022Updated:8 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menandatangani pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol) di Indonesia hari ini (7/9/2022). Kebijakan ini harus berlaku pada 10 September 2022.

    Dalam menyusun tarif ojek online, ada dua komponen perhitungannya. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

    Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan biaya pengemudi didasarkan pada upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Diketahui pemerintah telah memutuskan kenaikan UMR pada awal tahun ini. Sementara harga BBM telah naik, di mana harga pertalite dinaikkan dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

    “Adapun tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung ditetapkan menjadi 15% atau turun dari aturan tahun 2020 yang sebesar 20%,” terang Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di gedung Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

    Berikut rincian kenaikan biaya langsung tarif ojek online di Indonesia:

    1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi), dan Bali

    * Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
    * Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

    2. Zona II Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

    * Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
    * Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

    3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

    * Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
    * Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Bagian Driver Gojek-Grab Berapa?

    (roy/roy)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.