Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Telanjur Terjerat Utang? Ini Cara Lapor Pinjol Ilegal
    Insight News

    Telanjur Terjerat Utang? Ini Cara Lapor Pinjol Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Desember 2022Updated:21 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ada banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lapor polisi.

    Menurut Ketua SWI, Tongam Tobing, saat masyarakat tidak membayar maka akan diteror oleh platform ilegal itu. Mereka tak hanya meneror peminjam tetapi juga kontak yang ada di dalam HP peminjam.

    Bila sudah mendapatkan teror intimidatif, Tongam menjelaskan sebaiknya langsung laporkan ke pihak polisi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pinjol ilegal apabila tidak bayar akan diteror bukan hanya peminjam tapi juga kontak di nomor HP,” kata Tongam, Senin (19/12/2022).

    “Oleh karena itu, memblokir kontak-kontak itu, sudah mendapatkan teror intimidatif laporkan ke polisi.”

    Masyarakat yang sudah terjebak juga diharapkan bisa melaporkan ke SWI. Dengan begitu lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberitahu kepada masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.

    Tongam juga mengatakan SWI juga akan melaporkan kepada kepolisian. Nantinya platform ilegal akan diproses secara hukum.

    “Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Memberi efek jera kepada pelaku,” ungkap Tongam.

    Namun Tongam juga tetap mengingatkan untuk tidak terjerat dalam pinjol ilegal. Yakni dengan hanya meminjam pada pinjol resmi saja.

    Saat ini terdapat 102 pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang berizin di OJK ada 102 pinjol bisa dilihat di web OJK. Hanya akses 102 pinjol. Masyarakat menjadi korban mengenai investasi bisa mengadu ke SWI melalui email,” kata Tongam.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Deretan Tips Agar Anda Tak Terjerat Tipu Daya Pinjol Ilegal

    (npb)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.