Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tegas! Mendag Kasih Syarat Produk Impor Jualan di Ecommerce
    Insight News

    Tegas! Mendag Kasih Syarat Produk Impor Jualan di Ecommerce

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 September 2023Updated:28 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Regulasi baru yang menjadi pedoman aturan main e-commerce di Tanah Air ditetapkan dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaa Permendag 50 Tahun 2020.

    Salah satu poin aturan yang paling ramai dibahas adalah larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, agar terjadi persaingan yang setara dan adil.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu, produk asing yang diimpor dari luar juga diatur agar produk lokal tak kalah saing. Pasalnya, banyak ditemui barang impor yang dijual di RI dengan harga miring karena tidak perlu mengurus berbagai ketentuan ketat layaknya produk dalam negeri.

    “Penetapan harga minimun US$ 100 per transaksi barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk e-commerce,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

    Lebih lanjut, Zulkifli juga membeberkan syarat untuk menjajakan barang impor. Salah satunya, pedagang e-commerce harus memberikan bukti bahwa barang impor sudah terstandardisasi sesuai ketentuan di Indonesia.

    “Antara lain SNI atau persyaratan yang diberlakukan sesuai standar kita,” ia menuturkan.

    Untuk mekanisme pemberlakuannya, akan diadakan razia. Dengan begitu, barang-barang yang dijual di platform online tetap menjalankan aturan yang sama dengan produk di toko offline.

    “Razia tidak hanya di toko offline, barang halal atau nggak. Tidak adil. Jadi diperlakukan sama,” ujarnya.

    Ia mengatakan semua produk yang dijual harus memiliki nomor registrasi. Ini berlaku untuk produk kesehatan, furniture, obat-obatan, makanan, kecantikan, dll.


    Artikel Selanjutnya


    Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini Alasannya

    (fab/fab)


    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.