Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tegas! Jokowi Siapkan Aturan Google Cs Bayar Konten Berita
    Insight News

    Tegas! Jokowi Siapkan Aturan Google Cs Bayar Konten Berita

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Februari 2023Updated:10 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.

    “Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil media terutama platform asing. Ini sedih lho kita. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk bicara mengenai hal ini,” ujarnya.

    Menurut Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden mengenai publisher rights untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

    “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini,” katanya.

    “Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita,” lanjutnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ditemui setelah acara, Jokowi menilai RPP itu bisa lekas tuntas dengan sejumlah catatan.

    “Asal Kominfo dengan Dewan Pers dengan tokoh-tokoh pers ketemu ya selesai, cepat selesai. Saya kan tinggal menunggu draft-nya, draft masuk ke saya, saya tandatangani,” ujarnya.

    “Hanya ketemu aja masa nggak bisa ketemu bisa menyelesaikan draft yang sudah selesai. Hanya beberapa poin saja yang perlu harmonisasi.”

    Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, beleid itu terinspirasi dengan beleid serupa yang berlaku di Jerman dan di Australia. Beleid itu diharapkan dapat terbit dalam waktu satu bulan.

    Platform digital di Indonesia termasuk Facebook, Google, dan beberapa agregator lain.

    Arif mengatakan, platform-platform itu mendapat manfaat dari konten yang dihasilkan perusahaan media, sedangkan kebanyakan media menerima keuntungan yang sedikit.

    “(Tidak ada) keseimbangan dalam hal ini,” ujarnya dikutip Reuters.
    Dalam RPP itu, Dewan Pers akan menentukan struktur harga dan skema pembayaran sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan.

    Di Australia, News Media Bargaining Code mulai berlaku pada Maret 2021. Sejak saat itu, perusahaan teknologi telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian itu telah memungkinkan perusahaan pers menambah jurnalis hingga melakukan investasi yang bermanfaat bagi operasional perusahaan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Teknologi Digital Dianggap Paradoks, Kenapa?

    (Sumber: CNBC.com )


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.