Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Resmi Naik, Jatah Driver Grab-Gojek Ditambah
    Insight News

    Tarif Ojol Resmi Naik, Jatah Driver Grab-Gojek Ditambah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Desember 2022Updated:27 Desember 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Setelah lama tidak mengalami perubahan, tahun ini tarif ojek online atau ojol akhirnya naik. Awalnya, kenaikan itu direncanakan berlaku 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022.

    Namun, kenyataannya aturan mengalami beberapa kali penundaan. Hingga pada akhirnya, setelah menghimpun dari berbagai pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojol di Indonesia berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.

    Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

    Untuk menyusun tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

    Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Zona I (Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi) dan Bali, kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

    Zona II (Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

    Kedua, adalah perubahan besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. “Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub beberapa waktu yang lalu.

    Belum tertib

    Namun, driver ojol dan taksi online mengeluhkan masih ada potongan aplikasi di atas 15%.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, mengatakan potongan yang tidak sesuai masih dialami di semua layanan antar mulai dari barang, makanan dan penumpang.

    Persentase potongan aplikator mulai dari 20% hingga 38%. Dimana customer membayar Rp 17.000 untuk diantar ke tempat tujuan, tapi imbalan yang diterima driver ojol dari aplikator hanya Rp 6.600.

    Aturan ini sayangnya hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk antar barang dan makanan yang ditetapkan sepihak oleh aplikator. Selayaknya pemerintah mengatur hal tersebut agar tidak diserahkan ke mekanisme pasar yang merugikan driver.

    Pemerintah dalam hal ini Kemenhub berwenang melakukan pengawasan terhadap pelanggaran potongan aplikator yang menyalahi aturan dengan melibatkan peran serta pekerja ojol.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan pendapatan pengemudi ojol mengalami penurunan. Dia tak menyebut berapa besaran penurunan itu, namun penyebabnya terkait kenaikan tarif bersamaan dengan kenaikan harga BBM.

    Selain itu, pihak aplikator disebut menolak mematuhi regulasi KP Nomor 667 tahun 2022 soal biaya potongan aplikasi. Dalam aturan disebutkan potongan maksimal 15%, tetapi ternyata ada perusahaan yang melebihi 20%.

    “Makin membuat pendapat pengemudi ojol terus menurun dan makin bertambah berat biaya operasional bagi pengemudi ojol,” kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/10/2022).

    “Pihak aplikator makin memperbesar biaya potongan aplikasinya bahkan bisa melebihi 20%, sehingga kenaikan tarif makin dinikmati oleh perusahaan aplikator karena prosentase margin mereka main tinggi namun tragisnya makin menurunkan pendapatan pengemudi ojolnya”.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojol Naik, Grabfood-Gofood Jadi Lebih Mahal dari Resto?

    (tib/fab)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.