Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik Serempak, Driver Grab-Gojek Dapat Segini
    Insight News

    Tarif Ojol Naik Serempak, Driver Grab-Gojek Dapat Segini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Agustus 2022Updated:12 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Lalu apakah ini akan berdampak pada pendapatan para driver?

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan saat ini biaya sewa aplikasi paling tinggi sebesar 20%. Biaya tersebut masih digunakan oleh dua perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.

    Namun sejumlah aplikasi ada yang membebankan biaya sewa aplikasi di bawah 20%.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dengan begitu ini dapat jadi pilihan untuk driver memiliki perusahaan aplikasi dengan biaya sewa yang lebih rendah.

    “Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20% perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80% hak mitra pengemudi ojolnya,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, belum lama ini.

    Igun menjelaskan kenaikan tarif ini jadi tuntutan asosiasi serta rekan driver ojol sejak 2019. Namun menurutnya kenaikan tarif per kilometer (KM) dan biaya jasa minimal harusnya berlaku semua zonasi di Indonesia, bukan hanya satu zona saja.

    “Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak eksklusif hanya berlaku pada Jabodetabek,” jelas Igun.

    Sebagai informasi penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

    “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ojek Online AirAsia Digaji, Driver Gojek-Grab Minat Pindah?


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.