Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik, Penghasilan Driver Grab-Gojek Ikut Naik?
    Insight News

    Tarif Ojol Naik, Penghasilan Driver Grab-Gojek Ikut Naik?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Agustus 2022Updated:9 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan menetapkan acuan baru bagi tarif ojek online (ojol). Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

    “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya.

    Lalu apakah dengan kenaikan tarif ini penghasilan pengemudi atau driver juga akan ikut naik?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan soal biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20%. Biaya ini masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia.

    Namun beberapa aplikasi serupa ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20%. Ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang lebih rendah.

    “Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20% perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80% hak mitra pengemudi ojolnya,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (9/8/2022).

    Menurut Igun, kenaikan tarif merupakan tuntutan dari Asosiasi juga dari rekan-rekan driver ojol sejak tahun 2019. Kendati demikian, kenaikan tarif per kilometer (KM), maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja.

    “Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak eksklusif hanya berlaku pada Jabodetabek,” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Terkuak! Alasan Puluhan Ribu Driver Grab Terancam Nganggur

    (sef/sef)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.