Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik Lagi, Ini Beda Harga Baru dan Ongkos Lama
    Insight News

    Tarif Ojol Naik Lagi, Ini Beda Harga Baru dan Ongkos Lama

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Agustus 2022Updated:10 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan menaikkan harga tarif ojek online. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

    Kenaikan kali ini terjadi pada Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek. Kebijakan kali ini juga sudah terjadi beberapa kali termasuk pada tahun 2020 dulu.

    Misalnya saja ada kenaikan Rp 50 pada tarif batas atas Zona II dari sebelumnya Rp 2.650/km sekarang menjadi Rp 2.700/km. Tarif batas bawah juga naik Rp 2.250 menjadi Rp Rp 2.600.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu tiap Zona mengalami kenaikan biaya jasa minimal. Misalnya saja pada Zona II sebelumnya diberlakukan biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 9.000-Rp10.500, saat ini menjadi Rp 13.000-Rp 13.500 atau naik sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000.

    Sebagai informasi, untuk aturan kali ini Kementerian Perhubungan masih memberlakukan sistem 3 zonasi.

    Selain Zona II, ada Zona I yang mencakup Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

    Sementara itu, Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

    “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya

    Hendro menjelaskan terdapat komponen biaya yang diartikan sebagai biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan oleh pengemudi serta termasuk profit mitra pengemudi, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

    “Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelas Hendro.

    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.