Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Driver dan Aplikasi Buka Suara
    Insight News

    Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Driver dan Aplikasi Buka Suara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Agustus 2022Updated:10 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif untuk ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Dalam regulasi tersebut, Kemenhub menyatakan tarif baru berlaku paling lambat 10 hari setelah keputusan menteri yang bertanggal 4 Agustus tersebut ditetapkan. Artinya, pengguna harus siap membayar lebih untuk jasa ojek online mulai 14 Agustus.

    Menurut Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia, kenaikan tersebut akan berdampak pada semua layanan termasuk pengantaran makanan dan barang.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Per km sama [tarifnya]. Berlaku untuk semua layanan,” kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).

    Sementara itu, Grab hanya mengatakan sedang mempelajari soal aturan baru tersebut. Perusahaan tersebut juga mengatakan sedang berdiskusi mengenai aturan dan dampak pada mitra Grab.

    “Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” jelas Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.

    “Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik”.




    Foto: Ilustrasi/Arie Pratama

    Igun, dalam keterangannya yang diterima CNBC Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut baik aturan ini. Namun juga menambahkan keputusan saat ini harusnya berlaku bagi seluruh zonasi. Sebagai informasi, kenaikan tarif ini hanya berdampak pada Zona II saja yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek. Kenaikan terjadi pada harga batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal untuk 4 km pertama.

    “Kenaikan tarif per KM maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja, Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek,” kata Igun.

    CNBC Indonesia juga sudah bertanya kepada pihak Gojek, namun hingga artikel ini dibuat belum ada respons dari perusahaan tersebut.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Super App Lebih Populer di Asia Ketimbang AS & Eropa, Kenapa?


    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.