Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Diumumkan Hari ini, Berikut Daftar Terbarunya
    Insight News

    Tarif Ojol Diumumkan Hari ini, Berikut Daftar Terbarunya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 September 2022Updated:5 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan mengatakan akan melakukan pengumuman sore ini. Apakah terkait dengan tarif baru ojol?

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan kabar tersebut, bahwa pihaknya sore ini melakukan pengumuman. Namun, dia menjelaskan tidak spesifik terkait ojek online (ojol).

    “Iya benar tapi bukan spesifik soal ojol,” kata Adita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.

    Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022, dan lagi-lagi penerapan aturan itu kembali ditunda. Tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.

    Kala itu, Adita menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi di masyarakat.

    Selain itu juga dalam rangka agar Kementerian Perhubungan mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Termasuk mendapatkan kajian ulang dan hasil yang baik.

    “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita dalam keterangannya.

    “Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”. imbuhnya.

    Saat awal diumumkan pada 4 Agustus lalu, pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

    Tarif baru ojek online

    Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

    Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
    • Batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

    Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
    • Batas atas: Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
    • Batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab Indonesia

    (roy/roy)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.