Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Caranya
    Insight News

    Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Caranya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Agustus 2024Updated:14 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Integrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlaku mulai Juli 2024. 

    Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Selain itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.

    Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

    Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Anda bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis. 

    Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

    Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

    Dikutip dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

    Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

    Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:

    SIM A Rp120 ribu

    SIM B1 Rp120 ribu

    SIM B2 Rp120 ribu

    SIM C Rp100 ribu

    SIM C1 Rp100 ribu

    SIM C2 Rp100 ribu

    SIM D Rp50 ribu

    SIM D1 Rp50 ribu

    SIM Internasional Rp250 ribu

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Huawei Bersiap Saingi Chip AI Buatan Nvidia


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.