Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Baru Ojol Mundur, Driver: Mestinya Naik Se-Indonesia
    Insight News

    Tarif Baru Ojol Mundur, Driver: Mestinya Naik Se-Indonesia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Agustus 2022Updated:16 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tarif baru ojek online atau tarif ojol batal naik pekan ini, ditunda dari yang tadinya mulai diterapkan pada 14 Agustus menjadi 29 Agustus.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Artinya implementasi tarif baru ojol ini baru mulai berlaku pada 29 Agustus 2022.

    Menanggapi ini Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihak asosiasi akan memonitor pelaksanaan sosialisasi apakah berjalan optimal dan efektif, atau hanya mengulur waktu untuk menunda seterusnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kendati demikian, mereka juga memberikan toleransi penundaan tarif sebagai masa sosialisasi hingga 25 hari ke depan atau maksimal akhir September 2022.

    Igun menegaskan bahwa perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya berubah pada zonasi Jabodetabek saja.

    “Sehingga perlu adanya revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek, maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus ada kenaikan karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia di luar Jabodetabek, agar Kemenhub dapat perhatikan hal ini,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/8/2022).

    Untuk diketahui, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, dibagi dalam tiga zona. Tarif naik signifikan hanya di Zona II yang mencakup wilayah Jabodetabek.

    Tarif baru ojek online

    Berikut perincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

    Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

    Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

    Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

    Zona I

    Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
    Tarif batas atas: Rp 2.300/km
    Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

    Zona II

    Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
    Tarif batas atas: Rp 2.650/km
    Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

    Zona III

    Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
    Tarif batas atas: Rp 2.600/km
    Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

    Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona II Jabodetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs

    (dem)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.