Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Terima Diblokir Joe Biden, TikTok Tuntut ke Pengadilan
    Insight News

    Tak Terima Diblokir Joe Biden, TikTok Tuntut ke Pengadilan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Mei 2024Updated:9 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan ke pengadilan federal AS pada pekan ini. Gugatan tersebut untuk memblokir aturan yang baru ditandatangani Presiden Joe Biden.

    Dalam aturan baru tersebut, TikTok harus lepas sepenuhnya dari ByteDance yang berasal dari China. Jika tidak, TikTok akan diblokir secara nasional di AS.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    TikTok dan ByteDance menilai aturan tersebut melanggar konstitusi AS, salah satunya merujuk ke Amandemen Pertama soal perlindungan kebebasan berpendapat.

    Aturan baru yang ditandatangani Biden pada 24 April lalu memberikan tenggat kepada ByteDance hingga 19 Januari 2025 untuk menentukan nasib TikTok di AS.

    “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS membuat aturan yang spesifik menyerang kebebasan berpendapat pada satu platform secara permanen melalui blokir nasional,” kata TikTok dan ByteDance dalam gugatannya, dikutip dari Reuters, Rabu (8/5/2024).

    Perusahaan mengatakan divestasi tidak mungkin dilakukan, baik dari segi komersil, teknologi, dan legal.

    “Tak diragukan bahwa aturan baru AS memaksa TikTok untuk diblokir pada 19 Januari 2025. Aturan ini membungkam kebebasan 170 juta warga AS yang menggunakan TikTok untuk berkomunikasi dan mengekspresikan diri,” tertera dalam gugatan tersebut.

    Gedung Putih mengatakan pihaknya mendorong divestasi agar operasional TikTok tak menyebabkan kekkhawatiran soal keamanan nasional. Pasalnya, ByteDance ditakutkan bisa menyerahkan data pengguna AS ke pemerintah China.

    Gedung Putih mengatakan sama sekali tak ingin mengambil langkah untuk memblokir TikTok. Departemen Kehakiman AS (DoJ) tak berkomentar soal gugatan yang dilayangkan TikTok dan ByteDance.




    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.