Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Geser, Siaran TV Analog ‘Disuntik Mati’ 2 November 2022
    Insight News

    Tak Geser, Siaran TV Analog ‘Disuntik Mati’ 2 November 2022

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Juli 2022Updated:6 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) tidak akan berubah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

    “Kalau kesiapan payung hukum Undang-undang Cipta Kerja sudah mensyaratkan analog switch off itu pada 2 November tahun 2022, tahun ini,” ujar Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Rabu (6/7/2022).

    Dan, lanjutnya, pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan televisi atau penyiaran itu bersepakat bahwa infrastruktur multipleksing harus selesai paling lambat 2 November 2022.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurutnya, sebagian besar dari infrastruktur multipleksing itu dibangun oleh TVRI yang dilakukan oleh Kominfo untuk kepentingan lembaga.

    Namun di satu sisi juga perlu tersedia perangkat konektor yakni set up box (STB) bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat TV digital.

    “Nah ini dia penyedia STB itu tidak saja pemerintah pemerintah adalah pendukungnya saja untuk menambah. Tapi penyedia STB adalah penyelenggara multipleksing, perusahan-perusahaan TV yang mendapat hak sebagai penyelenggara mux dan sudah bersepakat menyediakan jumlahnya (STB),” tuturnya.

    Ia berhadap agar penyelnggara MUX atau perusahaan TV menyelenggarakn tugasnya tepat waktu, jadi tidak saja bergantung pada pemerintah. STB ini, katanya tergantung kesiapan perusahan-perusahaan penyiaran yang berfungsi sebagai penyelenggara MUX.

    “Sekali lagi menurut Undang-undang yang ada demikian, kecuali aturan UU nya berubah, kecuali ya,” tegasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Siaran TV Analog Akan Mati, Kominfo Imbau Pindah TV Digital

    (hoi/hoi)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.