Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Syarat Mudik Harus Sudah Booster Kedua? Ini Kata Kemenkes
    Inspiring You

    Syarat Mudik Harus Sudah Booster Kedua? Ini Kata Kemenkes

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 April 2023Updated:3 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menjelang mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan keputusan terkait vaksin booster kedua Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan mudik Lebaran.

    “Belum ada kebijakannya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).

    “Mungkin kita fokuskan pada vaksin booster pertama,” lanjut dr. Nadia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelumnya, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menetapkan vaksin booster kedua Covid-19 sebagai syarat mudik Lebaran 2023.

    “Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,”ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (3/4/2023).

    Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan bertransformasinya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

    Sebagai informasi, aplikasi SATUSEHAT adalah transformasi dari aplikasi PeduliLindungi yang mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform.

    Selain penggunaan aplikasi SATUSEHAT, para PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

    Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

    Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.



    Artikel Selanjutnya


    Anda Bisa Selamat dari Omicron XBB Jika Punya ‘Perisai’ Ini

    (hsy/hsy)


    Innovation Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.