Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024
    Inspiring You

    Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 Maret 2024Updated:20 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Paspor adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang berencana untuk bepergian ke luar negeri.

    Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang berfungsi sebagai identitas serta memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Perpanjangan paspor sering kali dianggap sebagai tugas yang merepotkan bagi sebagian orang. Sekarang, proses perpanjangan paspor telah menjadi lebih mudah berkat adopsi sistem online yang disediakan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024

    Berikut daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:

    • Paspor biasa (48 halaman): Rp350 Ribu

    • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 Ribu

    • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor

    • Penggantian paspor yang hilang: Rp1 Juta

    • Penggantian paspor yang rusak: Rp500 Ribu

    Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2024

    Anda dapat melakukan perpanjangan paspor melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui App Store dan Play Store.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

    1. Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.

    2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.

    3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.

    4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.

    5. Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR dari aplikasi.

    6. Tunjukkan kode QR saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

    8. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi.

    Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat memperpanjang paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya

    Syarat perpanjang paspor yang terbit setelah 2009:

    Syarat perpanjang paspor yang terbit sebelum 2009:

    • KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

    • Kartu keluarga (KK),

    • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.


    Artikel Selanjutnya


    16 Negara yang Menolak Paspor Israel, Ada Tetangga Indonesia

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.