Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Swasta Sambut Baik Tapi Mengaku Belum Mampu
    Insight News

    Swasta Sambut Baik Tapi Mengaku Belum Mampu

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Agustus 2022Updated:20 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Survei terhadap pelaku industri digital menggambarkan ketidaksiapan sektor swasta untuk langsung melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

    Ketidaksiapan tersebut adalah salah satu temuan Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital.

    Sebagian besar (67,2%) perusahaan, menurut rilis yang diterima CNBC Indonesia, merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi menurut RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berdasarkan survei ini, ISD Council menyimpulkan perusahaan skala menengah atau kecil berpotensi tidak bisa menerapkannya ketentuan dalam RUU PDP dengan baik.

    Demi memastikan kepatuhan dari pelaku industri, RUU PDP yang saat ini masih dalam kajian oleh Pemerintah dan DPR perlu turut mempertimbangkan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang undang.

    Menurut ISD Council diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan atas regulasi proteksi data pribadi.

    Berdasarkan draft RUU yang terakhir dipublikasikan, ada17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data termasuk perusahaan swasta, atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

    Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang cukup restriktif dari segi waktu.

    “Bila kita lihat pada berbagai regulasi internasional yang telah ada, pada umumnya ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama dari aturan di RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri berharap, RUU PDP bisa menciptakan aturan yang selaras dengan praktik internasional tersebut,” ungkap Devi.

    Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andre Soelistyo mengatakan bahwa aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital sehingga akan makin terjaga.

    “Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor,” katanya.


    Artikel Selanjutnya


    Waspada Wabah Kejahatan Siber di Tengah Pandemi Covid-19

    (dem)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.