Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Surat Sakti AS Bikin Susah Kominfo Atur WhatsApp Cs
    Insight News

    Surat Sakti AS Bikin Susah Kominfo Atur WhatsApp Cs

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 November 2023Updated:16 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengungkap, Google, Facebook, sampai Duta Besar Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Kominfo.

    Surat itu dikirim dalam rangka agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerjasama dengan operator seluler.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Google, Facebook, Duta Besar Amerika kirim surat. Kemenko perekonomian sebagai induk penyusun dari draft, Kemenkopolhukam, karena dampaknya akan ke sana. Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerjasama nya saja,” ujar Wayan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (12/11/2023).

    Draft aturan yang dimaksud Wayan, berisi tentang kewajiban kerjasama antara Over-The-Top (OTT) global dan operator seluler.

    Menurut Wayan, saat itu kata wajib sudah dimasukkan ketika menyusun Undang-Undang Cipta Kerja soal penyelenggara siar, serta turunannya Permen No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggara komunikasi di Indonesia dengan OTT atau yang disebut pelaku usaha.

    Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini. Ia mengatakan, penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kerja sama.

    Kalaupun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagaimana Undang-Undang Telekomunikasi.

    “Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.

    Kalau aturan itu dimasukkan kata wajib, artinya penyelenggara komunikasi Indonesia bisa mengatur bentuk kerja sama dengan para pelaku usaha global.

    “Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan WhatsApp. Walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan.

    Saat ini, ia membuka peluang bagi para stakeholder terkait yang ingin bersama-sama untuk mengerjakan aturan tersebut demi memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

    “Yang terkait misalnya ingin bersama-sama ayo, itu masih bisa dikerjakan bersama-sama tapi dampak sosial ke masyarakat.” pungkasnya.


    Artikel Selanjutnya


    Terungkap! 3 Modus Whatsapp Kuras Rekening, Jangan Tertipu

    (fab/fab)


    Insight for you Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.