Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Sosok Manajer WO yang Sebabkan Savana Gunung Bromo Terbakar
    Inspiring You

    Sosok Manajer WO yang Sebabkan Savana Gunung Bromo Terbakar

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman8 September 2023Updated:8 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan terkait berita bukit Teletubbies yang ada di Gunung Bromo. Bagaimana tidak, bukit yang indah tersebut hangus terbakar karena sesi foto prewedding atau pranikah yang membawa bencana.

    Adapun penyebab kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies adalah flare atau lampu suar yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Tercatat, ada lima flare yang digunakan untuk sesi foto prewedding tersebut. Hanya saja, terdapat satu lampu suar yang gagal menyala sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana seluas 50 hektare.

    Atas kejadian itu, Polres Probolinggo telah menetapkan pihak Wedding Organizer (WO) yakni manajer WO berinisial AW (41) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka seperti korek api, flare, kamera dan baju pengantin.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain AW, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.

    AW disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto calon pengantin. Sementara itu, tersangka juga diketahui tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

    Lantas siapa sosok AW yang menjadi tersangka?

    AW diketahui adalah warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

    Terkait kehidupan pribadinya, AW membuka usaha Wedding Organizer setahun setelah menikah.

    Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

    AW terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.

    (hsy/hsy)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.