Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Simak! Syarat Membuat SKCK Beserta Biaya dan Caranya
    Insight News

    Simak! Syarat Membuat SKCK Beserta Biaya dan Caranya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2022Updated:21 Maret 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan-catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Syarat membuat SKCK menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat.

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

    Diketahui, ada dua cara membuat SKCK, yakni dengan datang langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online atau SKCK online.

    Jika Anda ingin membuat SKCK secara offline bisa dilakukan melalui Polisi Resor (Polres) maupun Polisi Sektor (Polsek).

    Begitupun dengan membuat SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi Polri maupun masing-masing Polres. SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

    Jika sudah lewat masa berlakunya dan bila dirasa perlu untuk keperluan melamar atau melengkapi administasi, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan asal masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun.

    Lantas, apa saja syarat-syarat membuat SKCK?

    Syarat Membuat SKCK

    Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan antara syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

    Berikut ini syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA:

    Syarat Membuat SKCK Bagi WNI

    Berikut ini persyaratan SKCK atau syarat-syarat membuat SKCK bagi WNI:

    • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
    • Fotokopi Paspor
    • Fotokopi Akta Lahir
    • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Syarat Membuat SKCK Bagi WNA

    Sementara itu, berikut ini adalah cara membuat SKCK atau persyaratan SKCK bagi WNA:

    • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA
    • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Fotokopi Paspor
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
    • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Cara Membuat SKCK Baru

    Perlu diketahui, bahwa cara membuat SKCK offline bisa dilakukan melalui Polres atau Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

    Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan KTP/SIM pemohon. Setelah dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, maka pemohon bisa datang langsung ke Polres atau Polsek sesuai domisili.

    Kemudian, pemohon dapat mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kemudian pengambilan sidik jari oleh petugas.

    Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat.

    Membuat SKCK Secara Online

    Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.Pada laman tersebut, pemohon bisa

    mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

    Diantaranya ada form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

    Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan SKCK pada bagian lampiran. Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK secara online, tetap harus datang ke kantor polisi.

    Itu dia syarat membuat SKCK beserta biaya dan caranya. Semoga membantu.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.