Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Siap-siap! Grab Pastikan Tarif Ojol Naik Besok
    Insight News

    Siap-siap! Grab Pastikan Tarif Ojol Naik Besok

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 September 2022Updated:10 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Grab memastikan tarif ojek online (ojol) akan naik dan ditetapkan sesuai jadwal. Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif dan rencananya akan berlaku mulai Minggu besok (11/9/2022) pukul 00:00 WIB.

    “Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).

    “Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen”.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia juga mengatakan Grab akan mematuhi aturan pemerintah terkait tarif ojol baru itu. Aturan terkait tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    “Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022,” jelasnya.

    Tarif ojol baru ini disusun berdasarkan dua komponen. Yakni dari biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.

    Tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimun regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Berikut rinciannya:

    Zona I
    Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

    Zona II
    Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

    Zona III
    Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

    Pemerintah juga menurunkan tarif aplikasi. Sebelumnya diatur sebanyak 20%, sekarang menjadi 15%.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Pesan Grab Bike di Cuaca Panas Ekstrem Kena Biaya Tambahan

    (npb/roy)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.