Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Siap-Siap! Biaya Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN 11%
    Insight News

    Siap-Siap! Biaya Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN 11%

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 April 2022Updated:6 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech), yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

    Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

    Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

    “Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen,” jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu (6/4/2022).

    Nah, yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

    Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.

    “Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11% maka PPN-nya kena Rp 650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa,” ujarnya lagi.

    Dalam PMK 69 Tahun 2022, dijelaskan, adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN diantaranya penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

    Kemudian penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

    Lebih lanjut, DJP menyebut dalam PMK, setidaknya ada 2 pokok pengaturan PMK tersebut.

    Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

    Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan PPN.

    Sedangkan jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

    [Dexpert.co.id]

    (cap/mij)


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.