Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sering Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Pinjol Legal/Ilegal?
    Insight News

    Sering Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Pinjol Legal/Ilegal?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 November 2021Updated:3 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Agar tak terjerat dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Salah satunya adalah penawaran yang dilakukan melalui kanal komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.

    Ciri tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab pinjol legal yang terdaftar atau berizin di lembaga tersebut dilarang melakukan penawaran melalui kanal tersebut tanpa persetujuan konsumen.

    Jadi bagi masyarakat yang menerima diimbau mengabaikan penawaran. Selain juga meminta menghapus pesan tersebut.

    “Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Rabu (3/11/2021).

    Masyarakat juga bisa mengecek status tiap pinjol yang melakukan penawaran pada diri masing-masing. OJK membuka sejumlah kanal untuk melakukan pengecekan tersebut.

    Misalnya melakukan kontak ke 157 dan WhatsApp 0811-571-571-57. Selain itu juga bisa melalui email [email protected] dan juga laman resmi OJK.

    Masyarakat diminta juga meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dengan begitu mampu untuk dapat melunasinya. “Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ungkapnya.

    OJK juga mengingatkan lima hal mengenai penawaran pinjol dari kanal komunikasi pribadi:

    1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk dari SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
    2. Jangan menekan tautan atau menghubungi kontak SMS/WA yang dilakukan pinjol ilegal.
    3. Jangan tergiur penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang ditawarkan dengan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
    4. Apabila menerima penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA langsung hapus dan blokir nomor pengirim.
    5. Cek legalitas pinjol sebelum mengajukan permintaan pinjaman.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.