Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Seperti Jamur, Ini Tiga Alasan Judi Online Sulit Diberantas
    Insight News

    Seperti Jamur, Ini Tiga Alasan Judi Online Sulit Diberantas

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Agustus 2022Updated:25 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Judi online bak mati satu tumbuh seribu, selalu bermunculan di internet meski upaya pemberantasan terus berjalan. Kementerian Kominfo ungkap tantangan untuk menangani judi online di Indonesia.

    Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemberantasan unsur judi di internet sejak 2018 hingga Agustus 2022. Hingga 22 Agustus 2022 telah diblokir 566.332 konten dengan unsur perjudian, termasuk akun platform digital serta situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

    Selama tahun 2022 saja hingga 22 Agustus lalu, Kominfo telah melakukan pemutusan akses pada 118.320 konten. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2018 hingga 2020, dan terbanyak terjadi pada tahun lalu berjumlah 2014.917 konten.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan pemutusan akses itu berdasarkan hasil dari beberapa pihak. Mulai dari temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.

    “Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” jelasnya.




    Foto: Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

    Tantangan berantas judi online

    Berikut tiga tantangan yang dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (24/8/2022):

    – Judi online diproduksi ulang

    Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, situs judi online selalu diproduksi ulang. Yakni dengan memberi nama domain mirip atau menggunakan IP Address.

    – Ditawarkan lewat pesan pribadi

    Judi online juga sulit diberantas karena mereka menawarkan layanan melalui pesan pribadi. Hal ini membuat aktivitasnya tidak bisa diawasi oleh Kementerian Kominfo.

    “Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo,” ungkap Semuel.

    – Isu yurisdiksi hukum

    Selain itu ada masalah perbedaan penegakan hukum di tiap negara terkait judi. Ini membuat adanya isu juridiksi dalam penanganan judi online yang berada di luar Indonesia.

    Semuel menegaskan dengan tantangan tersebut, perlunya pemberantasan judi online yang melibatkan semua pihak. Yakni dari pemerintah, masyarakat dan pelaku industri.

    “Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika”.


    Artikel Selanjutnya


    Tegas! 530 Ribu Website Judi Online Telah Diblokir Kominfo

    (npb)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.