Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Senjata Penipu dan Bandar Judi, Registrasi Kartu SIM Dikaji Ulang
    Insight News

    Senjata Penipu dan Bandar Judi, Registrasi Kartu SIM Dikaji Ulang

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Desember 2024Updated:9 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Aturan registrasi kartu SIM prabayar yang sekarang berlaku, sedang dikaji ulang oleh pemerintah agar eksekusi program tersebut lebih terstruktur lagi.

    Sehingga registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh masyarakat yang berhak melakukan pendaftaran. Saat ini pemerintah tengah menggodok teknisnya.

    Selama ini kartu prabayar diregistrasi dengan mendaftarkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK melalui kanal yang disiapkan tiap operator seluler. Syarat registrasi ini hanya bisa dilakukan satu NIK untuk tiga nomor per operator seluler.

    Artinya, belum ada mekanisme bagi warga RI untuk mengecek penyalahgunaan NIK miliknya oleh orang lain. Penyalahgunaan ini padahal adalah modus utama penipu dan pelaku kejahatan seperti bandar judi online, pinjol ilegal, hingga phising lewat link palsu.

    “Memang tadi sempat wacana kami berdiskusi tentang langkah-langkah lanjutan terkait dengan registrasi prabayar ini. Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya,” kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Namun Ismail belum bisa membicarakan model pendaftaran kartu prabayar lebih lanjut. Karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan.

    “Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” jelasnya.

    “Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu,” tutur Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dalam kesempatan yang sama.

    Registrasi wajah

    Sebelumnya, Kominfo yang kini menjadi Komdigi mengungkapkan rencana cara baru registrasi kartu SIM. Bukan lagi dengan mengirimkan data SIM dan Nomor KK, tetapi dengan menggunakan pengenalan wajah.

    Salah satu yang mungkin berdampak adalah warung-warung penjual kartu perdana operator seluler. Penjualan masih bisa tetap dilakukan.

    Namun untuk registrasi tak bisa langsung dilakukan. Sebab sistem pengenalan wajah melalui gerai operator atau sistem yang ada di dalam HP.

    Nantinya, registrasi dengan biometrik bukan hanya dilakukan pada pengguna baru. Namun mereka yang sudah mendaftarkan nomor HP juga akan melakukannya, dengan batas waktu hanya untuk melaporkan face recognition saja.

    Ada banyak manfaat dengan penggunaan sistem pengenalan wajah ini. Salah satunya mencegah aksi penipuan registrasi, karena penggunaan data yang bukan miliknya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Pengelola Aplikasi Tegas Tutup Merchant Terindikasi Judi Online




    Next Article



    RI Darurat Judi Online! Begini Data dan Fakta Pegawai KPK Main Judol



    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.