Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya
    Insight News

    Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 November 2023Updated:22 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Rancangan revisi UU ITE siap untuk disahkan. Dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Kominfo dan Menkumham, seluruh fraksi menyetujui rumusan dan bisa dibahas lebih lanjut di tingkat II atau paripurna.

    “Bapak, Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapur DPR RI untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).

    Beberapa pasal yang direvisi seperti Pasal 27, 27A, Pasal 27B, Pasal 28 serta Pasal 29. Meutya juga menjelaskan rancangan aturan ini tidak hanya terkait sanksi namun juga terkait transaksi digital.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia menyinggung soal UU ITE yang kerap digunakan bukan untuk transaksi elektronik seperti nama aturannya. Namun akhirnya pada revisi kali ini bisa disempurnakan ekosistem transaksi elektronik.

    “Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan penipuan elektronik. Tapi dengan masukkan RDPU kita lakukan, kita juga menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki,” kata Meutya menambahkan.




    Foto: Tandatangan Naskah Revisi UU ITE (CNBC Indonesia/Novina)
    Tandatangan Naskah Revisi UU ITE (CNBC Indonesia/Novina)

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan perubahan kedua UU ITe ini adalah untuk menghadirkan ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, etika, produktif, dan berkeadilan.

    “Seperti yang telah tertuang pada Konstitusi Indonesia, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi, serta memberi jaminan atas pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Budi.

    Dia juga mengakui bahwa sejak disahkan 2008 lalu, UU ITE penuh dengan masalah. Misalnya banyak pihak yang menganggap UU ITE sebagai aturan dengan pasal karet bahkan mengancam kebebasan berpendapat.

    Selain itu UU ITE dianggap belum bisa memberikan pelindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Khusus bagi perlindungan anak di ranah digital.

    “Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital,” ungkap dia.


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.