Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Harga Tiket Coldplay Kalau Konsernya Pindah ke Sentul
    Inspiring You

    Segini Harga Tiket Coldplay Kalau Konsernya Pindah ke Sentul

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman11 Mei 2023Updated:11 Mei 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejak pemerintah mulai mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu, kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang, salah satunya konser musik semakin menjamur di Indonesia.

    Setelah Cigarettes After Sex, Westlife, BLACKPINK, Arctic Monkeys, dan TREASURE, kini giliran Coldplay sebagai musisi internasional yang akan tampil di depan para pecinta musik di Indonesia. Coldplay akan tampil dalam konser bertajuk ‘Music of the Spheres World Tour’ di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang.

    Mengutip dari akun Instagram resmi PK Entertainment (@pkentertainment.id), harga tiket konser Coldplay dibanderol mulai dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Harga tiket yang tercantum di luar pajak pemerintah 15 persen, biaya administrasi lima persen, dan biaya lainnya,” tulis PK Entertainment melalui unggahannya, dikutip Kamis (11/5/2023).

    Sebagai informasi, pajak 15 persen yang dimaksud adalah pajak hiburan. Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

    Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Penentuan besaran pajak hiburan menjadi ranah pemerintah kota dan kabupaten. Di beberapa daerah, pajak hiburan dibedakan berdasarkan cakupannya, yakni kelas nasional atau internasional. Dengan demikian, besarannya pun berbeda-beda di setiap kota atau kabupaten.

    Berhubung konser Coldplay dilaksanakan di GBK, Jakarta maka besaran pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam aturan tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15 persen.

    Setelah pajak tersebut, penonton juga akan dikenakan biaya administrasi tiket sebesar lima persen. Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay setelah ditambah pajak 20 persen (15 persen pajak hiburan dan lima persen biaya administrasi).

    • Cat 8 (Numbered Seating) Rp960.000

    • Cat 7 (Numbered Seating) Rp1.500.000

    • Cat 6 (Numbered Seating) Rp1.500.000

    • Cat 5 (Numbered Seating) Rp2.100.000

    • Cat 4 (Numbered Seating) Rp3.000.000

    • Cat 3 (Numbered Seating) Rp3.900.000

    • Cat 2 (Numbered Seating) Rp4.800.000

    • Festival (Free Standing) Rp4.200.000

    • Cat 1 (Numbered Seating) Rp6.000.000

    • My Universe (Festival) Rp6.840.000

    • Ultimate Experience (Cat 1) Rp13.200.000

    Namun, bagaimana harga tiket jika konser Coldplay: Music of the Spheres World Tour Jakarta dilaksanakan di lokasi lain, seperti ICE BSD atau Sentul International Convention Center (SICC Sentul)?

    CNBC Indonesia telah melakukan penelusuran besaran pajak konser musik internasional di ICE BSD dan SICC. Diketahui, kedua lokasi tersebut masih menjadi favorit bagi para promotor untuk menyelenggarakan konser berkelas internasional.

    Berdasarkan temuan CNBC Indonesia, ICE BSD masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Pasal 51 Ayat (1) poin (b), tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional serupa dengan DKI Jakarta, yakni 15 persen.

    Sementara itu, SICC Sentul yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor memiliki tarif pajak hiburan yang berbeda dengan SUGBK dan ICE BSD.

    Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah Pasal 21 ayat (1) poin (c), tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana adalah 10 persen. Berbeda dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor tidak membedakan pajak hiburan berdasarkan cakupannya.

    Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay setelah ditambah pajak 15 persen (10 persen pajak hiburan dan lima persen biaya administrasi) bila dilaksanakan di SICC Sentul.

    • Cat 8 (Numbered Seating) Rp920.000

    • Cat 7 (Numbered Seating) Rp1.437.500

    • Cat 6 (Numbered Seating) Rp1.437.500

    • Cat 5 (Numbered Seating) Rp2.012.500

    • Cat 4 (Numbered Seating) Rp2.875.000

    • Cat 3 (Numbered Seating) Rp3.737.500

    • Cat 2 (Numbered Seating) Rp4.600.000

    • Festival (Free Standing) Rp4.025.000

    • Cat 1 (Numbered Seating) Rp5.750.000

    • My Universe (Festival) Rp6.555.000

    • Ultimate Experience (Cat 1) Rp12.650.000



    Artikel Selanjutnya


    Konser Coldplay di Jakarta 15 November, Segini Harga Tiketnya

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.