Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Sah! MUI Nyatakan Produk Mixue Halal dan Suci
    Inspiring You

    Sah! MUI Nyatakan Produk Mixue Halal dan Suci

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman17 Februari 2023Updated:18 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum lama ini membenarkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI.

    Diketahui, sertifikat halal dari Mixue sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

    Proses sertifikasi ini pun akhirnya telah usai pada Rabu (15/2). Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT




    Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI.Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh

    Ini menjadi hawa segar bagi Mixue karena seperti diketahui jagat media sosial belum lama ini dihebohkan akan salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang telah memasang logo halal, padahal sertifikasinya masih dalam proses pengajuan. Bahkan, MUI sempat memberi sanksi administratif berupa teguran sebagai buntut masalah tersebut.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

    “Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

    Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

    Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.


    Lihat arikel lainnya


    Modal Minjam Nenek Kini Valuasi Rp 49 T, Ini Pemilik Mixue


    Innovation True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.