Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Belum Punya, Ini Aturan Hukum Driver Online di Negara Lain
    Insight News

    RI Belum Punya, Ini Aturan Hukum Driver Online di Negara Lain

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Desember 2024Updated:11 Desember 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kehadiran layanan ride hailing diikuti pula dengan pemberlakuan aturan terkait ekosistem di dalamnya. Sejumlah negara telah merilis aturannya masing-masing mengenai hal tersebut, termasuk kategori untuk para driver online.

    Momentum Works merilis Transforming on Demand Platform Works pada November 2024. Laporan itu menyajikan dua klasifikasi soal pengemudi yang berlaku di sejumlah negara dunia.

    Aturan yang berlaku berada di antara dua konsep yaitu pekerja kontrak independen (independent contractor) dan karyawan. Indonesia lebih condong pada bagian independent contractor atau sering kita dengar dengan sebutan ‘mitra’, begitu juga Brasil, India, dan Malaysia.

    Sementara itu Amerika Serikat (AS) sempat memiliki perbedaan pada beberapa negara bagian. Washington dan Oregon menyebut pengemudi sebagai kontraktor independen dengan tunjangan, sedangkan California menyebutnya sebagai karyawan.

    Aturan itu dirilis regulator California pada Januari 2020. Dalam aturan itu mereka yang masuk dalam klasifikasi ini harus diberikan tunjangan seperti upah minimum, asuransi kesehatan dan waktu istirahat.

    Namun kurang dari setahun atau November 2020, membatalkannya. California mengikuti negara bagian lain dengan mendukung ‘kontraktor independen’

    Sementara itu, Spanyol baru merujuk pengemudi pengantaran makanan sebagai pegawai. Ini berlaku setelah aturan diperkenalkan pada tahun 2021 lalu.

    Platform diharuskan memperkerjakan driver online secara formal dan memberikan hak setelah aturan dirilis. Beberapa yang diberikan perusahaan termasuk jaminan sosial, cuti sakit, cuti tahunan, hingga perlindungan lainnya.

    China dan Singapura tidak merujuk pada dua sebutan itu. Kedua negara membuat aturan sendiri terkait pengemudi pengantaran barang.

    Dalam Panduan China tahun 2021 soal perlindungan hak buruh dalam jenis pekerjaan baru, China membagi klasifikasi pekerja dalam platform ke dalam tiga kategori.

    Pertama ada pekerja pengendara, yakni memiliki hubungan kerja formal dengan platform dan mendapatkan kontrak kerja serta asuransi sosial. Berikutnya pekerja hubungan kerja tidak lengkap, yakni mereka akan bekerja fleksibel dengan pemberian manfaat terbatas seperti perlindungan dasar dan asuransi kecelakaan.

    Terakhir adalah pekerja independen. Mereka yang masuk dalam kategori ini bekerja tanpa hubungan kerja dengan platform dan tidak mendapatkan asuransi.

    Meituan, platform online pesan antar makanan yang bisnisnya serupa dengan GoFood dan Grab Food, membagi para pekerja ke dalam 3 kategori tersebut sesuai dengan pilihan keleluasaan, lokasi, dan komitmen. Meituan memiliki sekitar 7,45 juta pengendara sepeda motor serupa dengan ojek online di Indonesia.

    Pekerja platform termasuk driver online masuk dalam kategori baru pada UU yang baru disahkan Singapura. Mereka akan dilindungi terkait jaminan sosial, kompensasi cedera, dan representatif hukum.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Manfaatkan Teknologi AI Untuk Punya Rumah, Gimana Caranya?




    Next Article



    Kiamat Driver Online Makin Nyata, Dampaknya Terasa di Amerika



    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.