Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus
    Insight News

    Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Agustus 2022Updated:24 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah telah memastikan bahwa tarif ojol alias ojek online akan naik pada 29 Agustus 2022.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

    “Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/8/2022).

    Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

    Tarif baru ojek online

    Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
    • Batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
    • Batas atas: Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
    • Batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!

    (dem)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.