Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Rekrutmen BUMN Dibuka Lagi, Ini Cara Buat SKCK Online
    Insight News

    Rekrutmen BUMN Dibuka Lagi, Ini Cara Buat SKCK Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Mei 2023Updated:3 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Rekrutmen Bersama yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka. Masyarakat yang tertarik bisa mempersiapkan syarat yang diperlukan, termasuk SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    Proses rekrutmen akan dimulai pada 5 Mei mendatang. Yakni dimulai dengan registrasi pendaftaran dan seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

    Berikut rincian proses rekrutmen BUMN:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    a. Registrasi
    Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN
    Tanggal: 5-20 Mei
    Pengumuman: 1 Juni

    b. Tes TKD & Akhlak
    Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%)
    Tanggal: 10-19 Juni
    Pengumuman: 28 Juni

    c. Tes Bahasa Inggris
    Threshold > 450
    Ranking sesuai ratio
    Tanggal: 8-12 Juli
    Pengumuman: 19 Juli

    d. Tes Oleh BUMN
    Tes Kompetensi Bidang
    User Interview
    Socmed Analytic & Digital
    Mindset
    MCU
    Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

    e. Pengumuman final
    Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem
    Tanggal: 16 Agustus

    Cara Membuat SKCK Online

    Sebenarnya SKCK bisa dibuat dengan dua cara. Yakni mendatangi kantor polisi secara langsung atau melakukannya secara online.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

    Ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK:

    • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
    • Fotokopi Paspor
    • Fotokopi Akta Lahir
    • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Untuk membuat SKCK online, pertama akses laman https://skck.polri.go.id/. Di sana, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang dipersyratkan dan mengisi form yakni mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

    Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah pada bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online harus tetap datang ke kantor polisi.


    Insight for you Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.