Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pusat Data Nasional Kelar Oktober 2024
    Insight News

    Pusat Data Nasional Kelar Oktober 2024

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2023Updated:17 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah saat ini tengah membangun pusat data nasional (PDN) di Cikarang. Diperkirakan Oktober 2024 sudah bisa rampung.

    Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa menyelesaikan itu. Pemerintah mengklaim akan dapat mengatasi tantangan integrasi yang muncul terkait PDN.

    “Tantangan integrasi muncul dari beberapa aspek seperti pembangunan fisik, pengadaan instrumen teknis untuk mengoperasikan PDN dan penyusunan kebijakan pendukung,” kata Budi dalam Tech a Look on Location One Data One Policy, Jumat (15/12/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Namun kami optimis tantangan tersebut bisa teratasi, sehingga Oktober 2024 PDN Cikarang bisa terselesaikan,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

    Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara. Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

    “Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.

    PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.

    Kebijakan satu data ini diampu oleh Bappenas. Sementara Kementerian Kominfo bertugas memfasilitasi interoperabilitas data.

    “Sebagai bentuk pelaksanaan amanat tersebut, kami telah menyusun Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas dia.


    Artikel Selanjutnya


    Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang

    (npb/npb)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.