Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Proyek Fiktif Telkomsigma Diusut Kejagung, Negara Rugi Rp318M
    Insight News

    Proyek Fiktif Telkomsigma Diusut Kejagung, Negara Rugi Rp318M

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Oktober 2023Updated:4 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC indonesia – PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tersandung kasus tindak korupsi berupa rekayasa proyek fiktif selama periode 2017-2018.

    Kasus ini kini dalam penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus proyek fiktif Telkomsigma ini dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pada periode tahun tersebut Telkomsigma diduga melakukan kegiatan usaha di luar bisnis seharusnya yang dijalankan perusahaan.

    “PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif,” ujar Kuntadi di Jakarta, dikutip dari Detik.com, Rabu (4/10/2023).

    Beberapa proyek fiktif tersebut, antara lain proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

    “Sehingga, akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

    Sebagai informasi, Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.

    Sejak meningkatkan status penanganan perkara proyek fiktif Telkomsigma dari penyelidikan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka. Adapun kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara baru yang sedang diusut oleh Kejagung.

    (fab/fab)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.