Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Potongan Gojek-Grab Kegedean, Ojol Minta ‘Jatah’ Segini
    Insight News

    Potongan Gojek-Grab Kegedean, Ojol Minta ‘Jatah’ Segini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Agustus 2022Updated:27 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pengemudi ojek online (ojol) meminta agar potongan sewa aplikasi bisa diturunkan. Sebelumnya biaya tersebut sebelumnya sebesar 20%.

    Permintaan tersebut jadi salah satu poin permintaan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut mengenai tarif baru ojol di Indonesia.

    “Biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh Pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%,” tulis Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (26/8/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Surat tersebut memuat lima poin yang menjadi fokus asosiasi. Fokus utamanya adalah meminta Kementerian Perhubungan (Kemnehub) membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang tarif baru ojol.

    Igun mengatakan dalam aturan tersebut tarif yang naik hanya pada wilayah Jabodetabek saja. Sementara itu, Garda meminta untuk Kemenhub bisa menerapkan kenaikan pada setiap daerah di Indonesia.

    Dengan begitu tarif tidak hanya dikuasai oleh Jabodetabek saja. Namun juga tersebar ke daerah yang memiliki hak sama pada pengaturan tarif ojol.

    Mereka menginginkan tarif bisa diserahkan regulatornya pada pemerintah provinsi. Dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring tiap Provinsi di Indonesia.

    “Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah di luar Jabodetabek,” kata Igun.


    Artikel Selanjutnya


    Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs

    (npb/npb)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.