Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Polri Sikat 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Rp1 Triliun Lebih
    Insight News

    Polri Sikat 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Rp1 Triliun Lebih

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Juni 2024Updated:22 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Polri mengungkapkan tiga situs judi online (judol) yang menghasilkan perputaran uang lebih dari Rp1 triliun, Jumat (21/6/2024).

    Mengutip keterangan resmi Divisi Humas Polri, ketiga sindikat judol yang dibongkar oleh Satgas Pemberantasan Perjudian Daring adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Selain itu, Polri juga mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam tiga situs tersebut.

    Secara rinci, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa estimasi perputaran uang pada ketiga situs judol tersebut adalah Rp1,041 triliun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Seiring dengan penangkapan 18 tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit ponsel, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.

    Sementara itu, detiknews melansir, ketiga server tersebut berada dan dikendalikan di luar negeri dan melakukan penyamaran dalam transaksi judol. Menurut Wahyu, pelaku menyamarkan pembayaran dengan mengirim rekening bank melalui ekspedisi dan menggunakan kripto dalam perputaran uang judol tersebut.

    Secara rinci, operator situs judol yang berada di Indonesia berperan untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan penarikan uang pada masing-masing situs judol.

    “Mengirimkan alat pembayaran atau rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer,” kata Wahyu, dikutip Sabtu (22/6/2024).

    Atas peran dalam judol tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun.




    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.