Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Polisi Ungkap Rihana-Rihani Sempat Bikin Cerita Fiktif
    Insight News

    Polisi Ungkap Rihana-Rihani Sempat Bikin Cerita Fiktif

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Juli 2023Updated:5 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Polisi akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya merupakan tersangka penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggan hingga Rp 35 miliar.

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengatakan Rihana dan Rihani sempat menyebut satu pelaku tambahan dalam kasus penipuan ini.

    Namun, setelah diperiksa, ternyata pengakuan tersebut tak terbukti dan merupakan karangan belaka.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).

    Lebih lanjut, Hengki juga menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah ke skema ponzi. Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak ‘berinvestasi’ untuk membeli produk dengan harga lebih murah.

    Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika selanjutnya diketahui ini adalah mata pencarian tersangka, maka akan dikenakan pasal lain, yakni 379a.

    “Karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” ia menjelaskan.

    Rihana dan Rihani ditangkap pada hari ini di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang. Sebelumnya, Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 1 bulan.

    Polisi mengatakan informasi soal keberadaan Rihana dan Rihani di Mtown didapat dari seorang informan pada dinihari ini. Tim Reskrim juga mengatakan ada informasi bahwa Rihana dan Rihani sudah tahu akan ditangkap.

    “Kenapa tidak bawa polwan, kami dihadapkan situasi, tidak segera penangkapan karena modusnya menyewa AirBnB, makanya sulit,” kata tim Reskrim.

    Tim Reskrim juga sesumbar pihaknya dibantu pihak keamanan apartemen.

    Dikarenakan Rihana dan Rihani adalah perempuan, maka tim penyidik yang seluruhnya laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan.

    Rihana dan Rihani menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, mereka juga turut melakukan penggelapan mobil rental.

    Modus Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller. Adapun skema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).

    Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.

    (fab/fab)


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.