Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Perusahaan Tak Bayar THR, Cek Link-Cara Lapor Agar Ditindak!
    Insight News

    Perusahaan Tak Bayar THR, Cek Link-Cara Lapor Agar Ditindak!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2024Updated:21 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2024.

    Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR 2024. Bahkan, Kemnaker mengimbau agar THR diberikan lebih cepat dari ketentuan H-7 perayaan Idulfitri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut 4 poin dalam SE THR 2024 yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada konferensi pers, Senin (18/3) awal pekan ini:

    Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    Ketiga, meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

    Keempat, meminta masing-masing Gubernur, Bupati/Wali Kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

    Bagi perusahaan yang tak mematuhi pembayaran THR atau menyalahi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemberian THR, bisa melaporkan ke aplikasi ‘SIAP KERJA’ yang dikembangkan Kemnaker. Berikut langkahnya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024), dari laman resmi Posko THR Kemnaker:

    Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar THR

    1. Download aplikasi ‘SIAP KERJA’ di Google Play Store atau Apple App Store
    2. Masuk ke aplikasi, pilih menu ‘Masuk’
    3. Login jika sudah punya akun atau Sign Up untuk mendaftarkan diri
    4. Tekan menu ‘Pengaduan THR’
    5. Isi formulir yang tersedia
    6. Klik ‘Laporkan’

    Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:

    1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,

    2. Pembatasan kegiatan usaha,

    3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,

    4. Pembekuan kegiatan usaha.

    Semoga membantu!


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.